A. Pengertian Hokum Inter Nasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: negara dengan Negara dan negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
B. Latar Belakang Munculnya Internasional
Sistem Hukum Internasional merupakan suatu produk, kasarnya dari empat ratus tahun terakhir ini, yang berkembang dari adat istiadat dan praktek-praktek Negara-negara Eropa Modern dalam hubungan serta komunikasinya dengan Negara lain. Tapi kita pun perlu melihat jauh sebelum perkembangan zaman Eropa Modern yaitu pada periode kuno, beberapa Negara telah melaksanakan Hukum Internasional secara tidak langsung, dan adapun para ahli yang lahir sebelum zaman Eropa Modern tersebut yang dipandang memunculkan dasar-dasar dari pemikiran mengenai adat-istiadat yang ditaati oleh masyarakat serta adanya beberapa kasus sejarah seperti penyelesaian arbitrasi(perwasitan) pada masa Cina Kuno dan awal Dunia Islam yang memberikan seumbangan terhadap evolusi system modern Hukum Internasional.
Sejarah Hukum Internasional dalam perkembangannya mengalami beberapa periode evolusi yang terbilang berkembang dengan cepat dan menarik. Fase-fase tersebut dapat kita bagi dan bahas sebagai berikut :
1. Periode Kuno
India
Yahudi
Yunani
Romawi
Eropa Barat
2. Periode Modern
Pada periode inilah, Hukum Internasional berkembang dengan sangat pesat. Dimulai pada masa pencerahan atau Renaissance, yang merupakan revolusi keagamaan yang telah memperokporandakanbelenggu kesatuan politik dan rohani Eropa. Teori-teori kemudian dikembangkan pada saat itu untuk menyongsong kondisi secara intelektual.
Perkembangan yang terjadi adalah :
Traktat Westphalia
Bermunculan para Pakar Hukum Internasional
C. Contoh Hukum Internasional
kewarganegaraan ganda dianggap sah sah. Tetapi ketika orang tersebut sudah mencapai usia tertentu misal 20 tahun, ia diharuskan memilih diantara kewarganegaraan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar